"Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.
Sedangkan rokok bagi selain anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum, Ali mengatakan ada 2 pendapat yang terbelah.
"Ada yang mengatakan haram dan ada yang makruh. Makruh itu perlu ditinggalkan," jelas Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) ini.
Dikutip dari detik.com.(Berhenti Merokok)

EmoticonEmoticon